Back Home |  RSS Posts |  RSS Comments

WP Platinum Page Menu

  • About Desaku
  • About saya
  • kIsAh q
  • my favorite
  • pR0fIlE kU

 

 

WP Platinum Blog


Protected: ngak bisa buka ya…???

This post is password protected. To view it please enter your password below:


Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in Uncategorized on July 9th, 2010 by hyan17 | | Enter your password to view comments.

 

Jepang

Jepang (bahasa Jepang: 日本 Nippon/Nihon, nama resmi: Nipponkoku/Nihonkoku Tentang suara ini dengarkan (bantuan·info)) adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.

Jepang terdiri dari 6.852 pulau[9] yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang, dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di dunia. Tokyo secara de facto adalah ibu kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur sekelilingnya. Sebagai daerah metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang.

Menurut mitologi tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana menteri. Menurut Konstitusi Jepang tahun 1947, Jepang adalah negara monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang dan Parlemen Jepang.

Sebagai negara maju di bidang ekonomi,[10] Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar nomor dua setelah Amerika Serikat, dan masuk dalam urutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Jepang adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G8, OECD, dan APEC. Jepang memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem pertahanan moderen seperti AEGIS serta suat armada besar kapal perusak. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang berada di peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar dan peringkat ke-6 negara pengimpor terbesar di dunia. Sebagai negara maju, penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks Pembangunan Manusia) dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB.[11] Dalam bidang teknologi, Jepang adalah negara maju di bidang telekomunikasi, permesinan, dan robotika.

http://id.wikipedia.org/wiki/Jepang

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in jepang on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

J-Rock

J-Rock atau Japanese rock (日本のロック, nihon no rokku?, rock Jepang) digunakan untuk menyebut genre musik rock yang ada di Jepang.

Aliran musik J-Rock menjadi populer di Indonesia berkat kepopuleran penayangan anime di televisi dengan lagu tema (soundtrack) yang dibawakan penyanyi dan kelompok musik Jepang.

Sejarah musik rock Jepang

Sejarah J-Rock dimulai tahun 1957 dengan dikenalnya musik rock di Jepang bersamaan dengan puncak kepopuleran rockabilly yang merupakan salah satu gaya rock ‘n’ roll.

Rockabilly yang dimulai di berbagai kelab jazz melahirkan penyanyi rockabilly seperti Mickey Curtis, Masaaki Hirao, dan Keijirō Yamashita. Pada bulan Februari 1958, ketiganya tampil dalam konser Westan Kānibaru I (Western Carnival I) di gedung pertunjukan bernama Nihon Gekijō, Tokyo.

Di akhir dekade 1950-an, kepopuleran rockabilly yang mulai surut digantikan era Kabā Popsu (cover pops) yang terdiri dari berbagai jenis musik. Di antara tokoh cover pops terdapat musisi seperti Yūya Uchida dan Isao Bitō yang berakar pada genre rockabilly. Selain itu, cover pops dengan gaya Liverpool Sound lahir mengikuti kepopuleran grup-grup musik seperti The Beatles di sekitar tahun 1963.

Gitar elektrik produk dalam negeri yang bisa dibeli dengan harga murah membantu terciptanya demam Ereki (musik rock dengan gitar elektrik). Istilah “Ereki” merupakan singkatan dari kata erekigitā (エレキギター?, gitar listrik). Penggemar musik rock di Jepang banyak yang berganti identitas dari pendengar setia menjadi musisi rock.

Dari Ereki ke Liverpool Sound dan British beat

Sekitar tahun 1964-an, The Astronauts dan The Ventures menjadi populer di Jepang. Musik yang dimainkan musisi seperti Terauchi Takeshi to Burū Jīnzu (Takeshi Terauchi & Blue Jeans) disebut surf music alias musik Ereki (Eleki). Rekaman lagu The Astronauts dan The Ventures dengan lirik bahasa Jepang seperti yang dibawakan Fujimoto Kōichi juga menjadi hit. Musik Ereki dengan seketika mencapai puncak kepopuleran. Grup band Ereki di Jepang pada masa itu tidak saja memainkan lagu-lagu surf music, melainkan juga lagu-lagu berirama Liverpool Sound milik berbagai grup band asal Inggris yang menandai era gerakan musik British Invasion. Di tahun 1965, Yuzo Kayama membentuk band Ereki tiruan The Ventures yang disebut The Launchers. Grup musik ini begitu populer hingga Yuzo Kayama dijadikan peran utama dalam film Ereki no wakadaishō (Electric Guitar Young Guy atau Campus A-Go-Go).

Pada tahun yang sama, Tokyo Beatles merilis piringan hitam berisi lagu-lagu The Beatles dengan lirik bahasa Jepang. Selain itu, Tokyo Beatles juga mengeluarkan PH berisi lagu-lagu yang pernah dibawakan grup musik Inggris yang memainkan Liverpool Sound.

Group sounds

Kedatangan The Beatles untuk tampil dalam pertunjukan di Jepang membuat grup-grup musik Ereki berganti warna musik agar ikut bisa bergaya British Invasion. Di antara perintis British Invasion di Jepang terdapat grup musik seperti Jackey Yoshikawa and his Blue Comets dan The Spiders. Pada saat yang bersamaan tampil grup musik berirama Group Sounds (Gurūpu Saunzu). Aksi panggung band-band berirama Group Sounds banyak meniru grup musik berirama British Invasion, tapi sebagian besar singel dan album mereka tidak berirama rock, melainkan Kayōkyoku atau Wasei Pops (pop Jepang).

http://id.wikipedia.org/wiki/J-rock

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in musik jepang on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

J-pop

J-pop atau J-Pop (singkatan dari Japanese pop; bahasa Indonesia: musik pop Jepang) adalah istilah yang digunakan untuk musik populer Jepang yang memasuki arus utama musik Jepang pada tahun 1990-an. Istilah J-pop digunakan untuk membedakannya dari enka dan musik rakyat min’yō. “J-pop” modern berakar dari musik tahun 1960-an seperti yang dimainkan The Beatles,[1] dan menggantikan kayōkyoku (musik pop Jepang hingga 1980-an) dalam dunia musik Jepang.[2] Istilah J-pop diciptakan media massa Jepang untuk membedakannya dari musik asing, dan sekarang merujuk kepada hampir semua musik populer di Jepang. Menurut data tahun 2006 dari International Federation of the Phonographic Industry, industri musik Jepang memiliki industri musik terbesar nomor dua di dunia, dan hanya berada di bawah Amerika Serikat.[3]

Selain J-pop, masih adalah istilah lainnya seperti “J-Rap”, “J-Rock“, yang merujuk kepada sejenis aliran musik Jepang secara spesifik. Meskipun begitu, aliran-aliran tersebut juga dianggap sebagai bagian dari J-pop.

Beberapa artis atau kelompok vokal J-pop, di antaranya:

  • Ai Otsuka
  • AKB48 (Akihabara 48)
  • Arashi
  • Ayumi Hamasaki
  • BoA
  • Bump of Chicken
  • DJ Ozma
  • Exile
  • Glay
  • Gospellers
  • GReeeeN
  • Kanjani 8
  • KAT-TUN
  • Ken Hirai
  • Kinki Kids
  • Kobukuro
  • Koda Kumi
  • Morning Musume atau anggota Hello! Project
  • NEWS
  • Namie Amuro
  • Remioromen
  • SMAP
  • Ketsumeishi
  • Tackey & Tsubasa
  • the brilliant green
  • TOKIO
  • Tomiko Van
  • Utada Hikaru
  • V6
  • WaT
Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in musik jepang on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Mayones

Mayones atau mayonais (mayonnaise) adalah salah satu jenis saus yang dibuat dari bahan utama minyak nabati, telur ayam dan cuka. Mayones umumnya digunakan sebagai perasa pada makanan seperti selada atau sandwich. Mayones ada yang hanya menggunakan kuning telur saja atau menggunakan sari buah lemon atau mustard sebagai perasa.

Di Amerika Utara, mayones digunakan sebagai olesan sandwich, saus untuk french fries di Eropa (terutama di Belanda, Belgia, Luxemburg dan telah meluas ke Inggris, Perancis, sebagian Kanada dan Australia). Di Perancis mayones digunakan sebagai saus makan telur rebus atau hidangan ayam dingin, sedangkan di Jepang digunakan sebagai saus berbagai macam makanan seperti okonomiyaki, yakisoba, takoyaki, ebi furai dan pizza.

Mayones adalah salah satu saus dalam masakan Perancis, sehingga mayones dapat dijadikan berbagai bahan dasar untuk membuat beraneka ragam saus dingin dan dressing seperti:

  • Aioli: mayones dari minyak zaitun yang dicampur bawang putih
  • Saus tartar: mayones dengan asinan ketimun dalam botol dan bawang bombay, tapi kadang-kadang juga ditambah capers, buah zaitun dan lumatan telur rebus
  • Russian dressing (Marie Rose sauce): mayones dengan saus tomat, yogurt dan krim kental
  • Saus Thousand Island: Russian dressing dengan pickles dan rempah-rempah
  • Fry sauce: campuran mayones, rempah-rempah, saus tomat dan saus berwarna merah yang lain (Tabasco atau Buffalo wing) sebagai saus untuk french fries
  • Mayonesa: mayones rasa lime, umum dijual di Amerika Utara di toko bahan makanan Meksiko atau Spanyol.

http://id.wikipedia.org/wiki/Mayones

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in bahan makanan jepang on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Katsuobushi

Katsuobushi (鰹節?) adalah makanan awetan berbahan baku ikan cakalang (katsuo). Katsuobushi diserut menjadi seperti serutan kayu untuk diambil kaldunya yang merupakan bahan dasar masakan Jepang, ditaburkan di atas makanan sebagai penyedap rasa, atau dimakan begitu saja sebagai teman makan nasi.

Katsuobushi yang sudah diserut tipis, berwarna coklat muda hingga merah jambu sedikit bening umumnya dijual dalam kemasan plastik. Katsuobushi sebagai penyedap makanan biasanya ditaburkan di atas hiyayako (tahu dingin), okonomiyaki dan takoyaki. Katsuobushi yang sudah diserut disebut kezuribushi.

Pengawetan ikan cakalang menjadi katsuobushi umum dilakukan di beberapa negara seperti Jepang dan kepulauan Maladewa. Teknik pengawetan ikan menjadi katsuobushi sudah dikenal di Jepang sejak sebelum zaman Edo. Katsuobushi disebut juga ikan kayu karena ikan cakalang yang sudah diolah menjadi sangat keras seperti kayu, sehingga sebelum digunakan harus diserut dengan alat ketam.

Ikan dibelah menjadi 2 bagian untuk membuang bagian tulang, menyisakan bagian daging ikan berbentuk lengkungan seperti kapal yang disebut fushi (節?). Daging ikan kemudian diproses sehingga produk akhirnya disebut katsuobushi.

Pemrosesan terdiri dari berbagai tahap, sebutan untuk ikan cakalang yang hanya direbus dan dikeringkan adalah namaribushi. Tahap selanjutnya adalah memproses namaribushi dengan cara pengasapan atau pengapangan untuk menumbuhkan berjenis-jenis kapang di atas permukaannya. Produk akhir yang sering digunakan dalam masakan Jepang adalah katsuobushi yang mengalami pengapangan dan namaribushi.

Katsuobushi kaya dengan vitamin B kompleks dan banyak mengandung inosine dan unsur umami sehingga selalu digunakan di Jepang sebagai bumbu dapur atau penyedap. Dalam istilah orang Jepang, umami adalah rasa “lezat” yang merupakan rasa tambahan dari empat rasa utama yang umum: manis, asam, asin, dan pahit.

Katsuobushi hasil pengapangan disebut karebushi (枯節?) yang mengandung lebih banyak unsur umami dan vitamin B dibandingkan katsuobushi biasa.

http://id.wikipedia.org/wiki/Katsuobushi

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in bahan makanan jepang, Uncategorized on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

PERUNDANGAN WAKAF (TINJAUAN HISTORIS)

PERUNDANGAN WAKAF (TINJAUAN HISTORIS)

Oleh: Anang Rohwiyono*

Abstrak:

Sebelum Islam datang, dalam menggali dana spiritual, masyarakat Indonesia membentuk suatu lembaga dana yang disebut Sima dan Dharma (dermah dalam bahasa Jawa). Setelah Islam masuk ke Indonesia semua itu diganti dengan wakaf.

Sebelumnya aturan perwakafan tanah milik tidak diatur dalam peraturan perundang-udangan, sehingga berakibat mudah terjadi penyimpangan dari tujuan wakaf. Di samping itu karena pencatatan yang kurang tertib, banyak tanah wakaf yang tidak diketahui datanya. Ada yang diakui oleh para pengelola bahkan sampai diperjualbelikan.

Atas dasar kenyataan tersebut maka disusun dan ditetapkan PP No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik. Hal ini untuk meletakkan dasar hukum Perwakafan yang lebih kuat. Peraturan Pemerintah tersebut  didasarkan pada pasal 49 ayat 3 UUPA yang berbunyi: “Perwakafan dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sedang UUPA sendiri didasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya”.

Pendahuluan

Perwakafan tanah dan tanah wakaf di Indonesia adalah termasuk dalam bidang hukum Agraria, sebagai perangkat peraturan yang mengatur tentang bagaimana penggunaan dan pemanfaatan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia. Oleh karena perwakafan di Indonesia pada umumnya di awal adalah berobyek tanah, maka masalah wakaf tanah itu diatur di dalam Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) dalam pasal 49 ayat 3 yang berbunyi: “Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Perlu dijelaskan bahwa wakaf tanah ini merupakan kelembagaan yang sudah cukup lama dikenal dan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk dari pemindahan hak atas tanah, akan tetapi bukan merupakan pemindahan hak atas tanah biasa karena mempunyai kelebihan tersendiri, yaitu dipandang sebagai ibadah dalam ajaran agama Islam. Dengan demikian perbuatan hukum di dalam perwakafan tanah ini tidak mempunyai nilai komersial, sehingga sangat perlu untuk dilestarikan, dikembangkan terus dan lebih disempurnakan peraturan-peraturannya. Dalam ketentuan PP No.28 Tahun 1977 yang mengatur mengenai perwakafan tanah milik ini dinyatakan bahwa tanah yang diwakafkan itu dikeluarkan dari lalu lintas ekonomi. Tanah yang sudah diwakafkan tidak bisa lagi untuk dijual, diwariskan ataupun dipakai sebagai jaminan utang.

Pelaksanaan dan pengaturan pewakafan tanah hak milik di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kurun waktu:

1.            Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia

2.            Sesudah kemerdekaan Republik Indonesia, sebelum adanya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.

3.            Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.

Dengan demikian perincian dan penjelasan tentang perwakafan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah tahun 1977, di mana dalam pasal 1 ayat 1 ditekankan bahwa materi wakaf adalah berupa tanah milik atau tanah hak pakai (pasal 4). Di dalam PP tersebut juga dimuat adanya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan dan pendayagunaan tanah wakaf yang dibebankan kepada para nazir di samping masih terdapat beberapa aturan lain dari Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan sebagainya tentang sertifikasi tanah wakaf yang merupakan jaminan kepastian hukum.

Pembahasan

A. Wakaf Menurut Hukum Adat

Menurut Ter Haar sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman, bahwa wakaf merupakan Lembaga Hukum Islam yang telah diterima atau di gerecipieerd sebagai Hukum Adat. Dari Hukum Adat inilah yang nantinya akan menjadi sumber Hukum Nasional.[1]

Di dalam disertasi Kusuma Atmaja yang dikutip oleh Abdurrahman dalam bukunya menunjukkan beberapa jenis wakaf yang tidak tunduk pada aturan-aturan Islam dan merupakan kebiasaan masyarakat Indonesia. Jenis wakaf tersebut antara lain:

  1. Pada suku Badui di Cibeo (Banten Selatan) dikenal “Huma Serang”. Huma adalah ladang-ladang yang dikerjakan secara bersama dan hasilnya untuk kepentingan bersama.
  2. Di Bali terdapat tanah dan barang-barang perhiasan yang disimpan di dalam candi yang menjadi milik para Dewa.
  3. Di Lombok terdapat tanah “Preman”, yaitu tanah negara yang dibebaskan dari pajak (landrente) untuk diserahkan kepada desa-desa Subak.[2]

Di Jawa juga terdapat tanah seperti tanah wakaf yang dinamakan tanah perdikan yang dibagi dalam:

  1. Desa Pesantren, adalah tanah yang diberikan kepada seorang Kyai untuk mengajarkan agama Islam
  2. Desa Mijen, ialah tanah yang diberikan kepada seseorang untuk menanam benih sayuran atau buah-buahan untuk kepentingan raja.
  3. Desa Keputihan, ialah tanah yang diberikan kepada orang sakti.
  4. Desa Pakuncen, ialah tanah yang diberikan kepada juru kunci pemakaman raja.

Desa atau tanah tersebut semua adalah milik raja yang dipinjamkan kepada seseorang atau keluarganya sebagai hadiah atau gaji dan dibebaskan dari pajak, tetapi akhirnya menjadi bentuk semacam wakaf. [3]

Sebelum Islam datang, dalam menggali dana spiritual, masyarakat Indonesia membentuk suatu lembaga dana yang disebut Sima dan Dharma (dermah dalam bahasa Jawa). Setelah Islam masuk ke Indonesia semua itu diganti dengan wakaf.[4]

B. Peraturan Perwakafan di Indonesia

Aturan wakaf sudah ada sejak jaman Hindia Belanda hingga jaman kemerdekaan. Tetapi secara administrative baru dimulai pada tahun 1905 dengan adanya pendaftaran tanah wakaf berdasar surat edaran sebagai berikut:

  1. Surat Edaran Sekretaris Gubernement (SESG) tanggal 31 Januari 1905 (Bijblaad 1905, Nomor 6169) tentang perintah kepada Bupati untuk membuat daftar wakaf dan sejenisnya.
  2. SESG tanggal 4 April 1931 (Bijblaad 1931, Nomor 12573) sebagai pengganti Bijblaad sebelumnya yang berisi perintah kepada Bupati untuk meminta Ketua Pengadilan Agama untuk mendaftar tanah wakaf.
  3. SESG tanggal 24 Desember 1934 (Bijblaad 1934, Nomor 13390) tentang wewenang Bupati untuk menyelesaikan sengketa wakaf.
  4. SESG tanggal 27 Mei 1935 (Bijblaad 1935, Nomor 13480) tentang tata cara perwakafan.[5]

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 maka sejak tanggal 24 Desember 1960 dibentuklah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang mengandung ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, Peraturan Wakaf  Hindia Belanda dinyatakan tetap berlaku dengan dikeluarkannya petunjuk dari Departemen Agama melalui Surat Edaran Nomor 5/D/1956 tentang prosedur perwakafan tanah, tanggal 8 Oktober 1956.
  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Menteri Agama tanggal 15 Maret 1959 Nomor 19/22/37-7, SK 62/KA/1959 tentang pengesahan tanah milik dialihkan kepada Kepala Pengawas Agraria Karesidenan yang pelaksanaannya diatur dengan Surat  Keputusan Jawatan Agraria kepada Pusat Jawatan Agama tanggal 13 Februari 1960 Nomor 23/1/34-11.
  3. Diundangkannya UUPA Nomor 5 tahun 1960, pada bagian XI tertera bahwa untuk keperluan suci dan sosial (pasal 49 ayat 3) ditentukan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
  4. Pada tanggal 17 Mei 1977 ditetapkan PP Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 49 ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria di atas.
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1992 yang menetapkan Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga memuat Hukum Perwakafan.[6]
  6. Pada tanggal 21 Oktober 2004, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan pada tanggal 15 Desember 2006 pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya.[7]

1.   Latar Belakang Lahirnya PP No. 28 Tahun 1977

Sejak dulu aturan perwakafan tanah milik tidak diatur dalam peraturan perundang-udangan, sehingga berakibat mudah terjadi penyimpangan dari tujuan wakaf. Di samping itu karena pencatatan yang kurang tertib, banyak tanah wakaf yang tidak diketahui datanya. Ada yang diakui oleh para pengelola bahkan sampai diperjualbelikan.

Ekses dari semua ini adalah sering dibicarakan orang banyak, bahkan sampai terjadi sengketa tanah sampai berlarut ke Pengadilan, sehingga bisa menghilangkan simpati umat Islam terhadap Lembaga Perwakafan itu sendiri, bahkan sampai bisa mendiskreditkan Agama Islam sendiri.

Atas dasar kenyataan tersebut maka disusun dan ditetapkan PP di atas tentang perwakafan tanah milik. Hal ini untuk meletakkan dasar hukum Perwakafan yang lebih kuat. Peraturan Pemerintah tersebut  didasarkan pada pasal 49 ayat 3 UUPA yang berbunyi: “Perwakafan dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sedang UUPA sendiri didasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air, angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya”.

2.   Latar Belakang Lahirnya Badan Wakaf  Indonesia (BWI)

Badan Wakaf Indonesia (BWI), merupakan badan baru yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Badan ini secara spesifik bertugas mengembangkan pengelolaan perwakafan di Indonesia ke arah yang profesional dan modern sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat mensejahterakan umat.[8]

Wakaf yang selama ini peruntukannya hanya bersifat konsumtif dan dikelola secara tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif. Bersyukurlah kita karena saat ini pengelolaan wakaf secara produktif sudah diatur dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut diamanatkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam pasal 48 dinyatakan bahwa Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan . Dalam pasal 49 ayat (1) disebutkan Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:

1.            Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

2.            Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala   nasional dan internasional.

3.            Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.

4.            Memberhentikan dan mengganti nazhir.

5.            Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

6.            Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Dalam ayat 2 pasal yang sama menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak lain yang dianggap perlu.[9]

3.   Ketentuan Umum

Di sini perlu dijelaskan beberapa istilah pada PP Nomor 28 tahun 1977 dan peraturan-peraturan lain yang menyertai, di antaranya:

    1. Wakaf, perbuatan hukum seseorang atau badan Hukum dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya demi keperluan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
    2. Wakif, orang-orang atau badan Hukum yang mewakafkan tanah miliknya (pasal 1 ayat 2 PP, pasal 1 huruf c Peraturan Menteri Agama/PMA nomor 1 tahun 1978)

Karena wakaf adalah perbuatan hukum, maka wakif harus dalam keadaan mampu dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, kehendak sendiri dan atas kesadarannya tanpa paksaan. Badan Hukum Indonesia yang dapat menjadi wakif adalah Badan Hukum yang memiliki tanah dengan hak milik sebagai dimaksud dalam PP Nomor 38 tahun 1963 nomor 61 yaitu:

1.      Bank Negara

2.      Koperasi

3.      Badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian atau Menteri Agraria setelah mendengar dari Menteri Agama.

4.      Badan sosial yang juga ditunjuk setelah mendengar dari Menteri Sosial.

c. Ikrar, adalah pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan tanah miliknya. Ikrar ini harus diucapkan dengan lisan, jelas dan tegas kepada nazir yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang mewilayahi tanah wakaf, dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah ikrar baru dituang dalam bentuk tertulis. Bila tidak mampu ikrar lisan boleh dengan isyarat. Dan bila wakif tidak bisa hadir dalam upacara ikrar, maka ditulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama yang mewilayahi tanah.

d. Nazhir, adalah kelompok orang atau Badan Hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda-benda wakaf (pasal 1 ayat 4 PP, pasal 1 huruf e PMA). Susunan kelompok orang di sini sekurang-kurangnya tiga orang, satu di antaranya sebagai nazir. Dengan batasan nazir ini maka perorangan tidak dapat ditunjuk sebagai nazir. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan benda-benda wakaf oleh perseorangan, memudahkan pengawasan  dan menghilangkan benih kecurigaan dan perselisihan, serta memudahkan koordinasi dan bimbingan. Usaha pemerintah ini semata-mata untuk mendorong dan meningkatkan produktivitas dan bukan untuk menguasai.

Susunan nazir disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku PPAIW dengan sarat nazir harus memenuhi ketentuan pasal 6 PP yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Beragama Islam

3. Dewasa

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak berada dalam pengampuan

6. Bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah berada

Sedangkan nazir badan hukum harus memenuhi syarat sebgai berikut:

1. Badan Hukum Indonesia berkedudukan di Indonesia

2. Mempunyai perwakilan di kecamatan letak tanah wakaf.

Seorang nazir berhenti dari jabatannya bila:

1. Meninggal dunia

2. Mengundurkan diri

3. Dibatalkan kedudukannya oleh Kepala KUA karena beberapa sebab

a. Tidak memenuhi syarat dalam pasal 6 ayat 1 PP.

b. Melakukan tindak pidana

c. Tidak melakukan kewajiban sebagai Nazir.

e.  Benda Wakaf, yaitu tanah dengan hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan dan perkara (pasal 4 PP.). Hal ini didasarkan pada wakaf itu bersifat suci dan abadi, maka harus bersih pula dari tanggungan (hipotik), sengketa dan sebagainya. Oleh karena itu tanah wakaf haruslah tanah milik yang sudah ada sertifikatnya. Tanah tersebut baik berupa tanah adat yang turun temurun atau tanah hak milik. Dengan demikian tanah dengan hak lainnya yang sifatnya terbatas oleh waktu tidak dapat dijadikan benda wakaf. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 ditambahkan tentang harta benda wakaf  yang terbagi:

1. Benda tidak bergerak, meliputi:

a.       hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

b.      bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atastana sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c.       tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

d.      hak milik atas satuan rumah susun sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.       benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Benda bergerak, adalah harta benda yang tidak habis karena dikonsumsi, meliputi:

a.       uang

b.      logam mulia

c.       surat berharga

d.      kendaraan

e.       hak atas kekayaan intelektual

f.       hak sewa

g.      benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[10]

f.   Saksi, saksi diperlukan sebagai penguat adanya pengalihan status tanah dari hak milik menjadi wakaf dan untuk memantapkan perwakafan dari segi riwayat tanah sebelumnya maupun masa yang akan datang. Saksi disyaratkan dewasa dan sehat akal serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

g.  PPAIW, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu pejabat yang ditunjuk oleh menteri Agama, dalam hal ini adalah kepala KUA Kecamatan setempat (pasal 5 ayat 1 PMA). Wewenang Menteri Agama ini telah dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Departeman Agama Provinsi (Instruksi Nomor 73/1978).

h. Akta Ikrar Wakaf, akta yang dibuat oleh PPAIW setelah wakif mengikrarkan penyerahan tanah wakafnya sebagai tanda bukti sahnya perbuatan wakaf, terutama menurut agama Islam. Akta ini sebagai bahan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Sub Direktorat Agraria setempat untuk pengalihan hak tanah (pasal 19 PP nomor 10/1961 tentang pendaftaran tanah).

i.   Akta Pengganti Ikrar, yaitu akta yang dibuat PPAIW atas tanah wakaf yang pemakaiannya terjadi sebelum berlakunya PP nomor 28 tahun 1977.

j.        BWI (Badan Wakaf Indonesia) adalah lembaga independent untuk mengembangkan wakaf di Indonesia.[11]

4.   Fungsi, Unsur Wakaf, Kewajiban dan Hak Nazir

1.      Fungsi wakaf ialah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai tujuan (pasal 2 PP). Maka supaya kekal, benda wakaf itu haruslah dipelihara dan dikelola dengan manajemen yang baik dan bertanggung jawab, baik kepada wakif, masyarakat maupun ridha Allah.

2.      Unsur wakaf terdiri dari wakif, benda wakaf, ikrar wakaf dan pengurus wakaf atau nazir. Dalam ikrar juga perlu disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3.      Kewajiban dan Hak Nazir

Kewajiban nazir :

1.   Mengurus dan mengawasi harta wakaf, yaitu:

a.       menyimpan lembar kedua salinan akta ikrar

b.      memelihara tanah wakaf

c.       memanfaatkan tanah wakaf

d.      memelihara dan berusaha meningkatkan hasil

e.       menyelenggarakan pembukuan wakaf, yaitu:

1.      buku tentang keadaan tanah wakaf

2.      buku tentang pengelolaan dan hasil

3.      buku tentang penggunaan hasil (pasal 7 ayat 1 PP, pasal 10 ayat 1     PMA).

2.   Memberikan laporan kepada KUA Kecamatan, yaitu:

a.       hasil pencatatan wakaf tanah milik oleh pejabat agraria

b.      perubahan status tanah dan perubahan penggunaannya.

c.       pelaksanaan kewajiban nazir pasal 20 ayat 1 PP setiap tahun sekali pada akhir bulan Desember.

3.   Melaporkan anggota nazir yang berhenti dari jabatan

4.  Mengusulkan anggota pengganti kepada Kepala KUA Kecamatan tempat tanah wakaf berada, untuk disahkan keanggotaannya.

Semua ini dilakukan untuk memudahan koordinasi dan pengawasan, dan oleh sebab itu nazir berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas yang wajar atas usaha dan jerih payahnya (pasal 8 PP) untuk menghindari penyalahgunaan tujuan wakaf.

Hak nazir sesuai ketentuan pasal 11 PMA adalah:

1. Menerima hasil tanah wakaf dengan tidak melebihi dari 10% hasil bersih

2. Menggunakan fasilitas dan hasil tanah wakaf sepanjang diperlukan.

4.   Tata Cara Wakaf

a.  Wakif datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar

b.  Sebelum Ikrar, wakif menyerahkan kepada PPAIW:

1.      Sertifikat tanah hak milik atau tanda bukti pemilikan tanah yang lain

2.      Surat keterangan kepala desa yang diperlukan yang diperkuat oleh camat tentang kebenaran kepemilikan dan tiadanya sengketa.

3.      Surat keterangan pendaftaran tanah

4.      Izin Bupati atau Walikota Cq. Subdit Agraria terutama dalam rangka tata kota

c.   PPAIW meneliti surat-surat, syarat, saksi dan mengesahkan susunan nazir.

d.   Ikrar diucapkan di hadapan PPAIW dan dua orang saksi kepada nazir

e.  PPAIW membuat akta ikrar wakaf rangkap tiga dan salinan akta ikrar wakaf rangkap empat:

1. akta satu disimpan PPAIW

2. akta dua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf

3. akta tiga dikirim ke Pengadilan Agama

4. salinan akta ke satu untuk wakif

5. salinan akta ke dua untuk nazir

6. salinan akta ke tiga untuk Kepala Kantor Depag

7. salinan akta ke empat untuk Kepala Desa.

f.   Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan tanah wakaf ke Subdit Agraria.

Mengenai pendaftaran tanah wakaf ke Subdit Agraria ini telah diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  nomor 6 tahun 1977 sesuai dengan yang dimaksud dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1977.

Pendaftaran ini dilakukan selambat-lambatnya setelah satu bulan setelah dibuatkan akta dan dilampiri sertifikat atau bukti pemilikan lain, akta ikrar wakaf, surat pengesahan nazir dan surat keterangan dari Kepala Desa serta surat izin Bupati atau  Walikota.

Sedang perwakafan yang dilakukan sebelum berlakunya PP nomor 28 tahun 1977 juga perlu didaftarkan sesuai dengan prosedur yang ada. Aturan mengenai hal ini secara rinci dijelaskan dalam lampiran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor: KEP/D/75/78 pada romawi IV.

5.   Perubahan, Penyelesaian Perselisihan dan Pengawasan

Perubahan penggunaan dan status tanah bisa dilakukan dengan tertulis dari Menteri Agama atau pejabat yang telah ditunjuk dengan alasan:

a.   Karena alasan tidak sesuai lagi dengan tujuan  wakaf yang tersebut dalam   ikrar

b.   Karena kepentingan umum (pasal 11 PP/13 PMA)

Apabila memang terjadi perselisihan perwakafan tanah maka diselesaikan melalui Pengadilan Agama setempat sesuai wewenang yurisdiksi pada pengadilan tersebut. Sedang bila ternyata menyangkut hukum pidana seperti penyerobotan tanah wakaf, maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (pasal 12 PP).

Pengawasan dan bimbingan perwakafan tanah milik agar sesuai dengan peraturan yang ada, maka itu dilakukan oleh instansi-instansi Departeman Agama secara hirarkis (pasal 14 PMA).

6.   Ketentuan Pidana

Untuk menjamin pelaksanaan perwakafan tanah milik agar sesuai dengan peraturan yang ada, maka terhadap pihak-pihak yang  melanggar ketentuan yang berlaku diberikan sangsi tertentu dengan diancam hukuman selama-lamanya tiga bulan penjara atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,00 (sepulu ribu rupiah) sesuai pasal 14 PP. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pasal 67 tentang ketentuan pidana dijelaskan:

a.       Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dmaksud dalam pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b.      Setiap orang yang dengan sengaja merubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

c.       Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).[12]

Penutup

Undang-Undang Pokok Agraria yang di dalamnya mencakup tentang peraturan perwakafan di Indonesia dan juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang hal-hal yang mengatur seluk-beluk perwakafan. Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan mampu merangsang niat dan semangat umat Islam untuk berlomba-lomba dalam berwakaf. Selain itu juga agar terjadi keseragaman dan keteraturan tentang wakaf. Tidak kalah pentingnya bagi pihak pemerintah untuk menjadi motivator dan pengelola serta Pembina masyarakat dalam berwakaf. Pemerintahlah yang seharusnya menjadi pengawal undang-undang perwakafan yang telah ada secara serius dan amanah, karena bila pemerintah tidak amanah dalam menangani wakaf, maka tidak akan terjadi perubahan terhadap tingkat kesejahteraan bangsa ini.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman. Aneka Masalah Hukum Agraria dalam Pembangunan di Indonesia Seri      Hukum Agraria II. Bandung: Alumni. 1978.

……….. Masalah Pencabutan Hak-Hak atas Tanah di Indonesia Seri Hukum Agraria I.    Bandung: Alumni. 1978.

Djatnika, Rahmat. Wakaf Tanah. Surabaya: Al-Ikhlas. 1982.

……….. Pandangan Islam tentang Infak, Shadaqah, Zakat danWakaf sebagai Komponen             Makro dalam Pembangunan Ekonomi. Surabaya: Al-Ikhlas. 1983.

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perwakafan Tanah Milik. Jakarta: Proyek      Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf. 1985.

Profil Badan Wakaf Indonesia Periode 2007-2010. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.         2008.

Suhadi, Imam. Hukum Wakaf di Indonesia. Yogyakarta: Dua Dimensi. 1985.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah            Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya. Jakarta: Dirjen Bimas Islam           Depag RI. 2007.


* Penulis adalah dosen FAI-UHAMKA

[1] Abdurrahman. Aneka Masalah Hukum Agraria dalam Pembangunan di Indonesia, Seri Hukum Agraria II. Bandung: Alumni. 1978. hal. 13.

[2] Abdurrahman, Ibid. hal. 14

[3] Imam Suhadi. Hukum Wakaf di Indonesia. Yogyakarta: Dua Dimensi. 1985. hal. 34.

[4] Rahmat Djatnika. Wakaf Tanah. Surabaya: Al-Ikhlas. 1982. hal. 12.

[5] Imam Suhadi. Hukum Wakaf….. hal. 26.

[6] Ibid. hal. 27.

[7] Lihat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.  Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007.

[8] Profil Badan Wakaf Indonesia Periode 2007-2010. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia. 2008. Hal. 3.

[9] Profil Badan Wakaf Indonesia Periode 2007-2010. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia. 2008. Hal. 9-10.

[10] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.  Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007. Hal. 11-12.

[11] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya.  Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007. Hal. 4.

[12] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya. Dirjen. Bimas Islam Depag RI. Tahun 2007. Hal. 33-34. Lihat juga sanksi administrative pada halaman yang sama.

http://fai.uhamka.ac.id/post.php?idpost=270

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in islamic on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

AKAT MAL(PERSPEKTIF HADIS RASULULLAH SAW)

ZAKAT MAL

(PERSPEKTIF HADIS RASULULLAH SAW)

Oleh: Fatimah Zahara*

Abstrak:

Para ulama Islam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat itu diwajibkan berdasarkan ayat-ayat yang tegas dan Hadis-hadis yang shahih.

Seorang muslim yang dibebani kewajiban berzakat pada tahap pertama kewajibannya adalah mencari harta kekayaan, khususnya bagi orang yang miskin. Ketika dia (orang miskin tersebut) telah berhasil mencari harta kekayaan sampai mencapai satu nisab setelah dikeluarkan semua kebutuhan yang primer, barulah muncul kewajiban berikutnya yaitu menyisihkan sekitar 2,5 % dari harta kekayaanya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Pendahuluan

Setelah al-Quran al-Karim sebagai utama dan pertama, maka Hadis Rasulullah SAW. adalah sebagai sumber utama kedua ajaran Islam. Hadis Rasulullah memiliki peranan yang sangat strategis, sebab Al-Qur’an tanpa hadis Rasulullah SAW bagi umat Islam akan mengalami kesulitan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hampir seluruh masalah dan sub-sub masalah Hadis Rasulullah ikut membentuk dan memformulasikan norma-norma pengamalan ajaran Islam, di antaranya tentang zakat mal yang menjadi salah satu dari lima rukun ajaran Islam.

Kajian Hadis Ahkam yang berkaitan dengan zakat mal ini, akan terfokus kepada urutan kewajiban yang terkandung di dalamnya. Sebagai ilustrasi dapat dilihat dari kewajiban shalat fardhu, umpamanya. Bagaimanapun, Shalat fardhu hukumnya wajib, dan untuk sampai kepada kewajiban tersebut terdapat sejumlah  hal yang wajib dipersiapkan sebelumnya, di antaranya adalah suci dari hadas besar dan kecil, pakaian shalat, menguasai tata cara mengerjakan shalat serta hafal bacaan-bacaan untuk shalat. Mempersiapkan hal-hal yang disebutkan di atas ini hukumnya wajib. Sebab mustahil mampu mengerjakan shalat terlebih dalam kategori dengan baik dan sempurna kecuali tersedia hal-hal yang disebut di atas.

مالا يتم الو اجب الا به فهو  واجب – الامربالشىء أمر بوسائله

Berdasar ilustrasi ini, maka urutan kewajiban dalam melaksanakan shalat fardhu, dapat dibedakan kepada dua tahap, yaitu:

Pertama, tahap persiapan, yaitu mempersiapkan sejak persyaratan yang diperlukan untuk mengerjakan shalat.

Kedua, tahap pelaksanaan, yaitu mengerjakan shalat. Artinya setelah segala sesuatu sudah tersedia untuk mengerjakan shalat, ibadah shalat fardhu itu dikerjakan, seperti pakaian, suci badan dari hadas besar/ kecil.

Sejalan dengan pola ini, maka artikel ini juga akan memfokuskan kajian zakat mal (perspektif Hadis ini) pada tahapan: tahap pertama sebagai persiapan dan tahap kedua sebagai pelaksanaan penyisihan dan penyerahan. Meskipun kajian akan lebih menukik pada tahap persiapan. Ini penting, mengingat kajian ini belumlah menjadi perhatian yang serius oleh pengkaji ke-Islaman yang ada, padahal tampaknya inilah salah satu sumber utama kenapa   umat Islam banyak pada posisi miskin, bodoh dan terbelakang. Ini bermakna bahwa umat Islam karena tidak mengetahui (bodoh) terhadap persiapan zakat mal ini akhirnya menjadi miskin, karena didorong kemiskinan, akhirnya menjadi terbelakang.

Untuk mencapai maksud artikel ini, maka berikut akan diurai kepada: Dasar Hukum Zakat Mal, Kajian Analisis tentang Ketentuan Fikih, dan Penutup.

Pembahasan

I. Dasar Hukum Zakat Mal

A. Sumber Hukum Zakat Mal

Sama-sama diketahui bahwa zakat mal adalah salah satu dari lima rukun Islam. Sebagaimana Hadis Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Bukhari:

بنى الاسلام على خمس, شهادة أن لا اله الا الله وان محمدا رسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكا ة والحج وصوم رمضان

“Islam dibangun di atas lima dasar: menyatakan tidak ada tuhan selain Allah  dan Muhammad sebagai rasul Allah, mendirikan shalat, mendatangkan zakat, menunaikan ibadal haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan.[1]“

Hasbi menyatakan dalam bukunya Pedoman Zakat berulang kali di dalam Al-Quran, shalat dan zakat disebut secara beriringan, sebagai pertanda posisi keduanya sama kuat di dalam komposisi ajaran Islam, dan tidak ada seorangpun di antara umat Islam yang tidak memfardhukannya.[2]

Penulis tidak lagi mengutip ayat-ayat lain meskipun masih banyak yang senada dengan ayat di atas, apalagi pars ulamapun sepakat menyatakan bahwa zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Penulis hanya berusaha atau memfokuskan pengambilan dari hadis-hadis Rasulullah saw tentang zakat mal sehingga dapat dilihat ke arah yang sesuai dengan penelitian penulis.

Dari uraian-uraian di atas yang didasari ayat Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah saw yang shahih[3], dapat disimpulan bahwa zakat mal hukumnya adalah fardhu atau wajib. Ini sesuai dengan penjelasan Yusuf Qardhawi di dalam bukunya Hukum Zakat bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang utama.[4] Mengingat ia rukun Islam, berarti sama dengan syahadatain, shalat, puasa dan haji, maka zakat mal juga wajib.

B. Pendapat Ulama Tentang Zakat Mal

Zakat mal sebagai salah satu dari lima rukun Islam sudah diakui oleh seluruh ulama dari dulu sampai sekarang, sehingga sebenarnya mengemukakan ­pendapat ulama tentang zakat mal tidak ada gunanya. Sebab pendapat mereka sudah bulat menyatakan zakat mal hukumnya adalah fardhu atau wajib. Namun demikian agar lebih jelas diketahui bahwa zakat mal hukumnya wajib, tidak salahnya mengulang meskipun hanya garis besarnya saja.

Di antara pendapat ularna tersebut di bawah ini penulis menurunkannya

1.       Ibn Hazm menyatakan bahwa orang Islam wajib mengeluarkan zakat.[5]

3.      Asy-Syaukany menyatakan orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang Islam yang mukallaf.[6]

4.      Yusuf Qardhawi dalam bukunya Hukum Zakat hal. 96:

Para ulama Islam sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang waras, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Zakat itu diwajibkan berdasarkan ayat-ayat yang tegas dan hadis-hadis yang shahih, yang kesemuanya menegaskan bahwa zakat itu wajib.[7]

5.      Di dalam buku al-Fiqh ala al-mazahib al-arba’ah disebutkan:

الز كاة ركن من اركان الاسلام الخمس وفرض عين على كل من توفرت فيه الثروط الاتية

وقد فرضت فئ السنة الثانية من الهاجرة

“Zakat adalah rukun dari lima rukun Islam, dan fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang memiliki persyaratan yang akan datang dan sesungguhnya telah difardhukan (diwajibkan) pada tahun kedua Hijrah.[8]”

6.      Hasbi Ashiddieqy dalam bukunya Pedoman Zakat halaman 40 menyebut:

Orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat, ialah: Orang Islam yang merdeka, telah sampai umur, berakal dan memiliki nisab dengan milik sempurna.

Dari beberapa kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat mal yang menjadi salah satu dari rukun Islam hukumnya adalah wajib atau fardhu, dan kewajiban tersebut dibebankan kepada orang yang memiliki sejumlah harta kekayaan, artinya harta kekayaan itu ada batas terendahnya baru dikenakan kewajiban.

C. Antara Zakat Mal dan Shadaqah: Sebuah Perbedaan

Di dalam buku Hukum Zakat oleh Yusuf Qardhawi halaman 36 disebutkan “Zakat wajib ini menurut bahasa al-Qur’an juga disebut sedekah, sehingga Mawardi mengatakan, ” Sedekah itu adalah zakat dan zakat itu adalah sedekah; berbeda nama tetapi arti sama”.[9]

Menyebut zakat dengan sedekah itu sama menurut penulis adalah merupakan kekeliruan, bahkan seperti penulis singgung di atas, kemungkinan besar karena tidak adanya ulama yang tertarik meneliti letak perbedaan antara zakat dan sedekah, maka persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab terseretnya kaum muslimin ke jurang kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Namun untuk lebih jelasnya mari ikuti uraian penulis berkait perbedaan antara zakat dengan sedekah.

Ada beberapa hadis yang secara jelas dapat digunakan untuk membedakan antara zakat mal dengan sedekah, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh

Bukhari :

ان النبي صلعم بعث معاّذا الى اليمن فقال :ادعهم الى شهادة ان لااله االله واني رسول الله فان هم

اطاعوا لذلك فأ علمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة .  فان هم اطاعوا لذلك

فأ علمهم أن الله قد افترض عليهم صدقة في اموالهم تؤخد من اغنيائهم وترد على فقرائهم

“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. mengutus Mu’az ke Yaman, lalu ia berkata: Ajaklah mereka mengakui tidak ada tuhan selain dari Allah dan Muhammad itu utusan Allah. Bila mereka bersedia mengikuti yang demikian, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT. sesungguhnya telah memfardukan kepada mereka 5 kali shalat sehari semalam. Bila mereka bersedia mentaati seruanmu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah  telah memfardukan atas mereka sedekah pada harta mereka; yang engkau ambil dari orang kaya mereka dan engkau serahkan kepada orang-orang .fakir …..[10]”

Pada Hadis di atas Rasulullah menyatakan “beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT. memfardhukan atas mereka sedekah pada harta mereka, yang engkau ambil dari orang kaya di antara mereka “. Ada dua hal yang dapat dipetik dari kutipan ini:

1). Sedekah yang diberitahukan tersebut hukumnya wajib atau fardhu.

2).  Sedekah yang difardukan tersebut dibebankan kepada orang kaya. Artinya sedekah yang wajib itu hanya dikenakan kepada orang yang kaya.

على كل مسلم صدقة, فقالوا يا نبي الله فمن لم يجد ؟ قال : يعمل بيده فينفع نفسه ويتصدق

“Atas setiap muslim itu ada kewajiban bersedekah. Mereka bertanya kepada Nabiyullah. Bagaimana terhadap mereka yang tidak mendapatkan? Jawab Nabi SAW: Ia harus bekerja dengan segala kekuatannya sehingga ia memperoleh keuntungan untuk dirinya, baru bersedekah….[11]”

Dari Hadis ini dapat diambil suatu pemikiran :

  1. Secara prinsip setiap muslim itu wajib bersedekah. Sebab setiap muslim itu sudah dibebani lima kewajiban yang menjadi dasar  ajaran Islam, di mana salah satunya adalah zakat mal. Zakat mal itu pada tahap pertama bentuk bebannya adalah kewajiban mencari harta kekayaan minimal satu nisab di kebutuhan yang primer.

Karena sifat mencari harta kekayaan itu wajib.Bahasa kasarnya setiap muslim itu dipaksa berusaha mencari harta kekayaan, maka Rasulullah SAW. berkesimpulan setiap muslim itu sudah memiliki sisa penghasilan minimal satu nisab, yang membuat mereka mampu bersedekah. Hadis ini menurut penulis tidak dapat dipisahkan dari beberapa hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang meramalkan bahwa satu saat nanti umat Islam itu akan bermandikan harta kekayaan, sehingga sulit mencari orang buat menerima sedekah[12]. Apa yang diramalkan Rasulullah saw ini sangat beralasan, sebab Allah SWT. telah menjadikan manusia itu memiliki naluri cinta terhadap harta kekayaan (surat Ali Imran:14). Cinta harta kekayaan itu didorong lagi dengan perintah wajib mencari harta kekayaan, dan Manusia yang cinta harta kekayaan dipaksa mencari harta kekayaan itu ditempatkan di tengah onggokan harta kekayaan, tentu wajar kalau Rasulullah membuat ramalan seperti dikemukakan di atas. Kalau boleh penulis ilustrasikan manusia muslim itu tak ubahnya seperti api yang sedang menyala, lalu di siram dengan bensin, tentu dapat dibayangkan bagaimana reaksi yang terjadi, api besar tersebut membakar semua yang bisa terbakar.

b. Nabi SAW. mengatakan wajib bersedekah, karena yakin umat Islam memiliki sisa penghasilan, sehingga beliau menetapkan wajib bersedekah.

c. Ketika sahabat mengatakan: “Bagaimana kalau tidak dapat! Jawaban beliau: Berusahalah atau bekerjalah dengan segala kekuatan (yadullah) sampai bermanfaat untuk dirinya, barulah bersedekah. Pengertiannya jangan pemah berhenti berusaha dengan segala kemampuan yang ada, sehingga kalau ternyata tidak pernah berhasil mencapai satu nisab di luar kebutuhan sehari-hari sampai meninggal dunia, yang bersangkutan tidak bisa lagi dipersalahkan, sebab ia sudah mengerahkan semua kemampuannya untuk mengamalkan tahap pertama kewajiban berzakat, namun tidak kunjung berhasil.

Dari tiga Hadis Rasulullah di atas dapatlah dipahami bahwa sedekah fardhu itu hanya dibebankan kepada orang yang kaya, dalam arti kalau harta kekayaannya telah memenuhi persyaratan wajib sedekah.

Dari telaah terhadap ayat al-Qur’an yang biasa digunakan untuk masalah zakat, di antaranya terdapat di dalam Surat al-An’ am ayat 141:

* uqèdur ü“Ï%©!$# r’t±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷‚¨Z9$#ur tíö‘¨“9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨“9$#ur šc$¨B”9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

Ayat ini menunjukkan bahwa,

1.    Semua jenis tanaman yang disebut di dalam ayat adalah merupakan kekayaan, karenanya Allah SWT. mengaitkannya dengan kewajiban, sebagaimana Nabi SAW. berbicara tentang sedekah, karena sudah ada harta yang wajib disedekahkan.

2.     Allah menyuruh mengeluarkan kewajibannya dengan menggunakan lafaz “atu” adalah memperhatikan tahun-tahun mendatang kebiasaan manusia termasuk sebagian umat Islam, sebelum masa panen sudah menjual hasil tanamannya, dan pada waktu itu mereka tidak mengeluarkan sedekah wajibnya, sebab memang belum jatuh kewajiban, dan pada waktu panen mereka tidak juga mengeluarkan sedekah fardhunya, padahal di waktu itulah sebenarnya jatuh tempo pembayaran kewajiban. Apabila ada di antara umat Islam yang memiliki kesadaran untuk mengeluarkan kewajibannya, maka yang bersangkutan wajib mencari (mendatangkan) sejumlah yang wajib dikeluarkan, kalau kebetulan sudah terpakai sebelumnya. Itulah sebabnya Allah SWT. menurut penulis menggunakan lafaz “atu” pada ayat tersebut, sama seperti seorang wali yang memelihara anak yatim, yang kebetulan memakan hartanya, maka Allah menggunakan lafaz “atu” , tujuannya adalah ketika anak itu dewasa, maka wali wajib membayar semua harta yang pernah ia makan, bukan hanya mengembalikan harta anak yatim tersebut yang masih tersisa. (lihat surat al-Nisa’ ayat 2-6).

Ayat lainnya adalah Firman Allah  di dalam surat al-Taubat ayat 103:

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3

ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

Ayat ini tampaknya lebih fokus kepada tahapan kedua dari kewajiban berzakat, yaitu menyisihkan sekitar 2,5 % dari harta kekayaan yang dimiliki untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Kewajiban bersedekah seperti yang dikemukakan oleh dua Hadis Rasulullah di atas, tampaknya adalah merupakan tahapan kedua kewajiban berzakat, (sama seperti dua ayat di atas). Artinya seorang muslim yang dibebani kewajiban berzakat pada tahap pertama kewajibannya adalah mencari harta kekayaan, khususnya bagi orang yang miskin. Ketika dia (orang miskin tersebut) telah berhasil mencari harta kekayaan sampai mencapai satu nisab setelah dikeluarkan semua kebutuhan yang primer, barulah muncul kewajiban berikutnya yaitu menyisihkan sekitar 2,5 % dari harta kekayaanya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Pola pandang ini tampaknya sejalan dengan maksud Firman Allah SWT. di dalam surat Rum ayat 39:

!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9′ré’sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

Ayat ini menunjukkan, terdapat dua konsep yang muncul dari ayat di atas ini, pertama riba dan yang kedua zakat. Riba adalah suatu konsep atau teori yang bertujuan menambah harta kekayaan, cuma karena tidak mengenal rasa kekeluargaan dan ukhuwah Islam, tetapi hanya melulu mencari keuntungan, maka Allah melarangnya dan kemudian menyodorkan zakat. Kalau riba bersifat menambah harta kekayaan dapat dipastikan zakat juga menambah harta kekayaan, tidak mungkin bersifat mengurangi jumlah harta kekayaan. Mustahil dua obat yang dipakai manusia, satu karena terbuat dari yang haram, lalu Allah melarangnya, tentu wajar, yang kedua memang terbuat dari halal, tetapi bukan mengobati, bahkan menambah penyakit. Teori seperti ini mustahil muncul dari Allah , karenanya dapat dipastikan konsep zakat yang disodorkan Allah pasti bersifat menambah jumlah harta kekayaan. Tetapi harus dicatat bahwa konsep penambahan itu harus didasari untuk mencari ridha dari Allah, sebagaimana ditekankan. Allah pada ujung ayat tersebut “turiduuna wajhallah“. Sebanyak apapun harta kekayaan yang dicari itu tidak ada, bahkan semakin banyak semakin baik, asalkan landasan atau niatnya untuk mencari ridha dari Allah SWT.

Sebagai kesimpulan zakat mal melahirkan dua tahap kewajiban: Tahap pertama, berupa kewajiban mencari harta kekayaan, khususnya bagi orang miskin, minimal satu nisab di luar kebutuhan sehari-hari. Tahap kedua, menyisihkan sekitar 2,5 % dari harta kekayaan yang sudah terkena wajib shodaqah.

II.   Kajian Analisis Terhadap Ketentuan Fiqh Islam Tentang Zakat Mal

A. Memaknai Zakat sebagai bagian dari Rukun Islam

Di atas sudah dijelaskan bahwa zakat memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Hadis Nabi Muhammad SAW. yang shahih maupun al-Qur’an, sehingga para ulama sepakat menyatakan bahwa zakat adalah merupakan rukun Islam, dan sampai saat ini masih tetap menjadi keyakinan dan pegangan kuat kaum muslimin. Cuma sebagai rukun Islam yang berkaitan dengan harta kekayaan, sehingga merupakan norma yang paling diharapkan menjadi alas utama untuk membasmi atau setidaknya mengurangi angka kemiskinan, realitanya tidak mampu mengurangi apalagi menghapus kemiskinan yang sudah berlangsung berabad-abad membelenggu kaum muslimin. Padahal kalau kita rajin membaca Hadis-hadis Rasululah SAW. ada dua tiga Hadis beliau yang berisi ramalan bahwa “Umat Islam satu saat akan bermandikan harta kekayaan, sampai-sampai sulit mencari orang yang mau menerima zakat.”(Lihat: Shahih Bukhari, terj. juz I, h. 106).

Dalam buku-buku fiqh Islam selalu dijelaskan bahwa rukun adalah merupakan bagian dari pekerjaan ibadat, dalam arti tidak dapat dipisahkan dari ibadat itu sendiri. Rukun memang memiliki persamaan dengan syarat, namun mempunyai perbedaan yang sangat jelas. Sebagai contoh ibadat shalat; syarat sah shalat harus berwudhu, namun wudhu bukan merupakan bagian dari ibadat shalat. Berbeda dengan rukun shalat, ia merupakan bagian dari shalat. Misalnya tidak mengucapkan Takbiratul Ihram untuk shalat. Dalam hal ini shalat tersebut menjadi tidak sah, sebab Takbiratul Ihram adalah salah satu rukun shalat.

Ketentuan seperti di atas sudah menjadi keyakinan umat Islam, sehingga ketika mereka menunaikan ibadat haji, tidak seorangpun di antara kaum muslimin yang rela untuk tidak mengikuti wuquf di lembah Arafah, demikian juga rukun-rukun haji yang lain. Di sini dapat dilihat betapa mutlaknya posisi rukun dalam setiap ibadat yang dikerjakan, dalam arti tidak boleh ditinggalkan.

Bertitik-tolak dari pola pemahaman ini, ditambah kenyataan bahwa  betapa banyaknya umat Islam yang sepanjang hidupnya tidak pernah berzakat, maka dibutuhkan upaya sistematis dalam keluarga, lembaga, maupun system Negara, untuk membuat umat mampu berzakat. Sebagai kewajiban pertama, untuk dapat melakukan kewajiban kedua, mengeluarkan zakat.

B. Memaknai Kewajiban Zakat lewat Lafaz  “ita’i/ايتاء “

Zakat ditetapkan sebagai ibadat yang wajib dan menjadi salah satu dari rukun Islam adalah berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW. Dalam proses penetapannya menjadi wajib, lafaz yang digunakan Allah SWT. adalah “ita’i” (ايتاء) di dalam Hadis Rasulullah ) dan “atu” اتوا di dalam al-Qur’an.

Penggunaan lafaz “ita’i “atau “atu ” baik di dalam Hadis Rasulullah maupun al-Qur’an cukup banyak sebagaimana disinggung di atas. Sisi lain dari penterjemahan hadis Rasulullah maupun ayat-ayat al-Qur’an tentang lafaz “ita’i atau “atu “, khususnya di Indonesia, sebagaimana yang terdapat di dalam al-Qur’an dan terjemahnya (Dep.Agama RI) cenderung mengartikannya dengan “memberikan, mengeluarkan, membayarkan“. Pola penterjemahan seperti ini memang dari satu sisi dapat dibenarkan, namun harus lebih dulu diperhatikan semua masalah yang berkaitan dengan persoalan zakat, seperti menafsirkan ayat dengan ayat, menafsirkan ayat dengan Hadis, kaitan zakat dengan ekonomi, dan lain-lain.

Kemudian satu hal yang sangat janggal adalah keempat makna terjemahan tersebut, baik di dalam Hadis Rasulullah maupun al-Qur’an tidak pernah digunakan. Meskipun Rasulullah SAW. buta tulis dan baca, namun beliau pasti mengetahui lafaz bahasa Arab untuk keempat makna terjemahan tersebut, apalagi Allah SWT. Realitanya, kenapa tidak pernah dipakai atau digunakan, baik di dalam al-Qur’an maupun Hadis Rasulullah SAW.

Kejanggalan-kejanggalan tersebut lebih terasa lagi pada saat merujuk kepada kamus bahasa Arab, misalnya:

a.  Kamus ldris Marbawy halaman 7, menyebutkan bahwa sinonim “ata” adalah ja’a dengan arti “datang“, lalu kalau berhubungan dengan lafaz lain barulah bisa berubah, misalnya memberi, berlaku, memperbuat, dan lain-lain.

b.  Munjid halaman 3, sinonim “ata” adalah “ja’a”[13] dan “hadhara” حضر artinya datang dan hadir. Maksudnya makna dasar dari “ita’i” ايتاء adalah datang atau hadir. Cuma ia masuk mengiringi kalimat lain ada kemungkinan mengalami perubahan arti sesuai dengan makna kalimat di depannya, seperti membayar, memberikan atau mengeluarkan.

Berdasar hal tersebut, tampaknya bahwa muatan ‘ita’i’ itu di samping memberikan (sebagai kewajiban kedua), juga harus dimuati dengan makna mendatangkan atau memperbuat agar datang (sebagai kewajiban pertama).

C. Menganalis Ketentuan Qiyas dalam Zakat Mal.

Shalat dan zakat yang ditetapkan sebagai rukun Islam penyebutannya di dalam al-Qur’an secara beriringan cukup banyak. Ini sebenarnya  merupakan gambaran betapa pentingnya kedua rukun Islam tersebut dipelihara dan ditegakkan untuk tiap hari oleh setiap muslim tanpa kecuali. Tidak seperti pemahaman yang lewat ini, hanya diwajibkan bagi sekelompok kecil umat Islam.

Ketika seseorang baru menganut Islam tentu ia belum pandai mengerjakan shalat, lalu dalam hal ini kewajibannya tidak langsung mengerjakan shalat, tetapi masih pada persiapan sarana dan prasarana agar mampu mengerjakan shalat, yang dalam hal ini adalah kewajiban mempelajari tata cara mengerjakan shalat, menghafal bacaan-bacaan shalat dan mempersiapkan hal-hal yang menjadi persyaratan bagi shalat. Mempersiapkan sarana dan prasarana ini hukumnya wajib, artinya bila tidak dipersiapkan maka yang bersangkutan akan mendapat dosa sebanyak dosa meninggalkan ibadat shalat, dan bila dikerjakan maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak pahala mengerjakan shalat. Ini sesuai dengan ketentuan ushul fiqh:

مالايتم الواجب الا به فهو واجب

“Kewajiban yang tidak dapat sempurna dikerjakan kecuali karena dia, maka dia (unsur penyempurna) itu menjadi wajib (disiapkan).”

Ketentuan ini diperkuat lagi dengan:

الأمر بالثيئ أمر بو سائله

“Amar (perintah wajib) terhadap sesuatu, menjadi amar pula terhadap wasilah-wasilahnya.”

Wasilah yang dimaksud oleh ketentuan di atas ini adalah semua unsur yang menjadi penyebab kewajiban tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam uraian-uraian di atas selalu penulis sebut dengan istilah sarana dan prasarana.

Shalat tidak mungkin dikerjakan dengan baik, kalau tata cara mengerjakan shalat, menghafal seluruh bacaan-bacaan shalat serta sarana-sarana lainnya dipersiapkan, seperti pakaian, air untuk wuduk dan lain-lain. Dari sini dapatlah disimpulkan bahwa rukun Islam yang kedua melahirkan dua tahap kewajiban:

a.         Tahap pertama mempersiapkan sarana dan prasarana shalat seperti telah dijelaskan di atas.

b.      Tahap kedua mengerjakan shalat.

Setelah seluruh bacaan shalat dihafal tata cara mengerjakan shalat dikuasai, sarana-sarana shalat disediakan, barulah tiba tahap kedua, yaitu kewajiban shalat.

Dari uraian-uraian di atas kiranya pembaca dapat melihat bahwa perintah shalat yang muncul dari firman, Allah SWT. aqimu ash-shalat(أقيموااصلوة) melahirkan dua tahap kewajiban; lalu bagaimana dengan rukun Islam yang ketiga (zakat mal)? Apakah tidak ada pemikiran zakat mal tersebut dianalogikan (diqiaskan) kepada masalah shalat fardhu?

D. Zakat Mal: Mengeluarkan Muslim dari Konsumerisme

Semua kita menyatakan bahwa Islam adalah agama yang. paling sempurna, yang paling lengkap, dan yang paling baik. Prinsip ini sepenuhnya penulis yakini, tetapi dengan suatu catatan bahwa kesempurnaan tersebut masih tersimpan di dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Artinya belum seluruhnya diterjemahkan, masih banyak di antaranya yang terpendam di dalam al-Qur’an dan al-Hadis Rasulullah dan belum mendapat perhatian yang maksimal, ditransformasi dan diaktualisasikan dalam kehidupan nyata.

Kajian fiqh tentang harta dan zakat berada pada kajian Mu’amalat. Dan Muamalat adalah norma yang mengatur tentang proses perpindahan harta kekayaan, seperti jual beli, hutang-piutang, pinjam meminjam (ijarah, sewa menyewa dan lain-lain. Kalau secara jujur kita mengamati uraian-uraian tentang mu’amalat sangat sulit menemukan adanya, norma, yang mendorong umat Islam untuk lebih giat berusaha, misalnya mencari harta kekayaan, mencari kebutuhan hidup, membangun industri dan sebagainya, meskipun semua norma-norma mu’amalat berisi tata-cara, dalam mencari harta kekayaan secara halal. Kalaupun ada hanyalah ketika membicarakan ‘ariyah atau pinjam-meminjam, dengan menyatakan bahwa pinjam-meminjam itu dianjurkan oleh Allah SWT., dengan mengutip firman Allah di dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2:

¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur (

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu terhadap kebaikan dan ketaqwaan…”.

Hampir semua norma yang mengatur tentang proses perpindahan harta kekayaan, sifatnya hanyalah sebagai peluang. Artinya uraian-uraian di dalam buku-buku fiqh Islam tentang mu’amalat tidak ada yang bersifat mendorong unmat Islam untuk mencari harta kekayaan, tidak ada yang bersifat mengharuskan Umat Islam mencari kebutuhan hidup. Misalnya terjun menjadi pedagang, membangun industri kecil, menengah dan besar, mengembangkan pertanian, peternakan, perikanan dan usaha-usaha lainnya.

Bertitik-tolak dari realitas tersebut tampak bahwa uraian-­uraian tentang ajaran Islam yang terdapat di dalam buku-buku Islam (hampir) seluruhnya menempatkan Islam sebagai agama yang bersifat konsumtif, bukan agama produktif. Dalam hal ini harus dipisahkan antara sumber ajaran Islam (al-Qur’an – al-Hadis) dengan uraian-uraian tentang al-Qur’an dan al-Hadis. Maksudnya kalau al-Qur’an dan al-Hadis sebenarnya bersifat produktif, cuma poin-poin yang bersifat produktif itu kurang mendapat perhatian, sehingga yang menonjol hanyalah sifat konsumtifnya. Dengan penerapan pemahaman Zakat Mal yang sedemikian, maka diharapkan secara perlahan tapi pasti, umat akan bergerak dari konsumtif menjadi produktif.

Penutup

Dari uraian seputar Zakat Mal Perspektif Hadis, tampak bahwa Hadis Nabi SAW. tentang zakat seirama dengan ayat-ayat al-Qur’an tentang zakat. Bahwa zakat mal menurut pendapat para ulama hukumnya adalah wajib. Bahwa zakat mal dengan sedekah wajib memiliki perbedaan; zakat mal melahirkan dua tahap kewajiban. Tahap pertama kewajiban mencari harta kekayaan minimal satu nisab (bagi orang miskin), di luar kebutuhan yang primer. Tahap kedua menyisihkan 2,5 % dari harta yang wajib sedekah untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya. Perlu pemaknaan ulang agar umat naik ke posisi produkif, tidak konsumerisme semata.

DAFTAR PUSTAKA

Al-’Asqalany, Alhafiz ibn Hajar, Al-Subul al-Salam, Juz 1,2,3 Kairo 1269.

Ashiddiqie, Hasbi, Pedoman Zakat, Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

Al-Qurthuby, Al-Jami’ li ahkam al-Qur’an, I, Beirut: Dar Ihya al-Turats           al-      ‘Araby, t.t.

Al-Jaziry, Abdul Rahman, Kitab al-Fiqh ‘ala mazahib al-arba’ ah, Juz I, Beirut: Daar Fiqir, 1972.

Al-Thabary, Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir, Jaa’mi’ al-Bayan ‘an Takwil al-Qur’an, jilid VII, cet. 111, Mesir 1388.

Al-Maududy, Abu A’la, Al-Hukumah al-Islamiyah, cet. II, Kairo, 1400 H.

Departemen Agama RI ; Al-Qur’an dan Terjemahnya.

Daud, Ma’mur,  Terjemah Shahih Muslim, Jakarta: Wijaya, 1983.

Ma’luf, Louis, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam, cetakan IV, Beirut.

Qardhawi, Yusuf, Fiqh al-Zakat, cet. ke 3, Beirut, Libanon:1977 – 1397.

Sitanggang, Abu Ahmadi,Anshori Umar ; Sistem Ekonomi Islam, Prinsip­prinsip, dan Tujuan-tujuannya (Terjemahan), 1980. Surabaya.


* Penulis adalah Dosen Fak. Syari’ah IAIN Sumatra Utara

[1] Bukhari. Shahih Bukhari, 1, terj, Zainuddin Hamicly, dkk; Jakarta: Wijaya, 1992, h. 16.

[2] Hasbi Ashshiddieqy; Pedoman Zakat, Jakarta: Bulan Bintang , 1981, h. 26 dan 39.

[3]Takhrij Hadis ini riwayat Bukhari Muslim, sehingga Hadisnya shahih dari segi sanad.

[4] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, terj. Salman Harun. dkk, cet. 7, Jakarta: Litera Antar Nusa, 2004, h. 73.

[5] Hasbi, Pedoman Zakat, Op. Cit, h. 45.

[6] Ibid, h. 45.

[7] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, op. cit. h. 97.

[8] Abdul Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, Juz. I, Beirut: Daar al- Fiqr, 1972, h. 590.

[9] Hasbi, Pedoman Zakat, op. cit. h. 40.

[10] Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, op. cit. h. 36.

[11] Bukhari II, h. 102.

[12] Bukhari II, op. cit. h.102.

[13] Lihat: Ibid. h. 106 / Muslim, II, op. cit. h. 189 – 191.

http://fai.uhamka.ac.id/post.php?idpost=276

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in islamic on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Muhammadiyah & Dialog Pemikiran

Kalau DR. Muhadjir, Rektor Universitas Muhammadiyah Malang menyatakan ada tiga ordo atau elemen dalam Muhammadiyah yang terdiri dari agamawan (ulama), intelektual (cendekiawan), dan pelayan yang ketiganya harus saling bersinergis agar tercipta Muhammadiyah yang kuat, solid, dan bermanfaat maka saya menambah satu ordo lagi yang juga sangat berperan dalam Muhammadiyah.

Menurut pengamatan saya, ordo ini tidak termasuk dalam jenis pertama, kedua, maupun ketiga, secara mutlak, tetapi, masuk di antara ketiga-tiganya secara parsial. Ordo ini sebenarnya sudah menjadi khas Muhammadiyah, yaitu ordo penggembira. Dalam Muhammadiyah faksi yang bisa dibilang terbesar adalah faksi penggembira ini. Hanya saja akhir-akhir ini kalau diamati, penggembira yang bahasa arabnya basyîran-mubasysyir, mulai agak bergeser menjadi nadziran, munadzir, yang kadangkala sering tidak menyampaikan tabsyîr, tapi sebaliknya.

Terkait dengan acara ini, terus terang sangat mendukung dan menyukai kegiatan seperti ini. Saya pribadi pernah menggagas dan menyampaikan pada kawan-kawan lain agar segera melakukannya. Walaupun tidak terlalu keren seperti mengunakan istilah Muktamar Pemikiran ataupun Kolokium, tapi hanya sekedar dialog pemikiran yang menyertakan berbagai kalangan pemikir Muhammadiyah dari berbagai madzhab pemikiran.
Kegiatan seperti dialog pemikiran ini perlu untuk dilakukan karena para pemikir Muhammadiyah itu memang sudah beragam. Baik karena pengaruh almamater maupun pengaruh tempat tinggal, daerah, dan lokalitas. Paling tidak, ada dua madzhab besar yang kemudian memunculkan sejumlah labelisasi yang diberikan. Sebelah sana liberal, sebelah sini radikal; konservatif. Istilah-istilah itu setidaknya muncul saat dan setelah Muktamar Muhammadiyah di Malang.

Kalau hal itu bisa dilihat secara santai hal itu dapat dianggap sebagai sebuah proses terapi, tetapi kalau diseriusi hal itu dapat menyedihkan. Menyedihkan kalau interaksi di antara keduanya lebih menampilkan sebagai dialektika pemikiran daripada dialog-dialog pemikiran, karena akan lebih tampil menjauh daripada saling mendekat. Hal ini bila dibiarkan akan menjadi kontraproduktif. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya dialog. Sudah cukup lama ide itu belum sempat terlaksana, tetapi alhamdulillah pada hari ini dapat terlaksana, dan saya kira istilah yang digunakan sekarang, Kolokium, tidak perlu menjadi masalah.

Kalau istilah acara ini harus mengalami perubahan dari Muktamar ke kolokium saya rasa ada yang positif di balik itu. Muktamar Muhammadiyah yang terakhir kita laksanakan itu di Malang dan juga di UMM, maka kalau ada Muktamar lagi di tempat yang sama nanti bisa dianggap sebagai Muktamar saingan. Nilai positif yang kedua, Muktamar Muhammadiyah kemarin yang hadir itu belum menyeluruh. Terbatas pada kelompok umat dari representasi daerah, tapi yang sekarang ini hadir juga perwakilan representasi mazhab pemikiran dan juga generasi.

Dari Istilah yang pernah ada, pilihannya hanya dua, kolokium atauhalaqah. Karena halaqah sudah dipakai NU, maka Muhammadiyah menggunakan kolokium saja. Muhammadiyah memang harus mengembangkan sesuatu yang bernuansa modern, jadi dalam bidang seni-budaya pun harusnya seni modern, jangan hanya kasidahan, marawis, tapi kalau bisa pop atau rock, tapi lebih bernuansa Islam.

Dalam konteks sekarang, kegiatan seperti ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilkukan. Gejala dialektika pemikiran yang berpotensi saling menjauhkan itu harus segera kita ubah menjadi gejala dialog pemikiran.

Ada semacam kerancuan alam pikiran di kalangan Muhammadiyah, bukan berarti organisasi belum membukukan dan membakukan yang seharusnya dibukukan atau dibakukan seperti Putusan Tarjih dan putusan-putusan strategis organisasi, tetapi itu lebih banyak meliputi aspek strategis gerakan.

Jadi masih ada semacam kerancuan, bahkan tidak hanya pada ambiguitas pemikiran, tapi juga absurditas pemikiran. Terutama dalam konteks ketika harus menyikapi dan memberikan respons pada tantangan baru, yang dalam hal ini ada ambiguitas, dan juga sampai pada nuansa absurditas pemikiran. Mengapa demikian, sebenarnya ini bukan merupakan suatu hal yang salah, tapi juga merupakan konsekuensi logis dari kedirian kita yang sejatinya membuka peluang bagi keragaman pemikiran itu sendiri.

Secara teologis, Muhammadiyah kadang-kadang menyebut diri sebagai gerakan yang secara teologis berada pada kategori salafiyah atau salafisme. Hal itu juga yang menjadi landasan KHA. Dahlan dalam pendirian Muhammadiyah, salah satu referensinya adalah Tafsir al-Manar dari Rasyid Ridla, tokoh salafiyah abad 20. Itupun juga ada referensi lain, dan pada bidang-bidang tertentu bersatu dengan gerakan Salafiyah. Tapi ketika muncul gerakan salafi sekarang ini, yaitu gerakan yang cara berpakaiannya harus memakai jubah, di atas matanya memakai celak, celananya di atas tumit, tata cara shalatnya berbeda, dan jumlah varianya juga banyak. Apakah Muhammadiyah bagian dari salafi yang seperti ini?

Ada lagi titik-titik kategoris salafi lain yang juga tampil di Indonesia, sehingga kita sadar bahwa varian Islam Indonesia itu sangat banyak. Ketika saya ditanya “Apa Muhammadiyah itu salafi?”, saya jawab: “Ya, Muhammadiyah salafi juga”. Ada lembaga luar negeri yang tidak mau bekerja sama dengan kita, kecuali di dalam berita acara ditulis bahwa Muhammadiyah adalah gerakan yang berpegang pada aqidah salafi, yaitu salafus-saleh. Saya juga bilang “Ya”, tapi mungkin kita sadari salafi-nya, yaitu salafi tengahan.

Tapi kalau mau jujur, saya lihat salah satu ajaran utama itu adalah ar-ruju’ ila Qur’an was-Sunnah Tetapi kegagalan kaum salafiyah, termasuk yang membawa bendera ar-ruju ila Qur’an was-Sunnah adalah kegagalan mereka dalam merumuskan metodologi kembali pada al-Qur’an dan Sunnah, jadi kuncinya adalah kaifa narja’, yakni pada kerangka kaifiyah. Ini saya lihat, termasuk Muhammadiyah juga belum berhasil. Mungkin kita tidak pernah berfikir untuk merumuskan kerangka metodologi dan kerangka epistemologis untuk kembali pada al-Qur’an dan Sunnah. Dalam putusan tarjih ada tambahan; was-Sunah al-Maqbulah. Jadi Muhammadiyah ini bukan inkarus-Sunnah dan bukan inkarul-Qu’ran, tetapi merujuk pada al-Qur’an, dan as-Sunnah Maqbulah. Cuma di situ belum selesai. Sekarang Majelis Tarjih kita mempunyai tugas besar untuk merumuskan kaifa narja’ ila-Qur’an was-Sunnah, tapi pada tingkat metodologi dan epistemologi.

http://fai.uhamka.ac.id/post.php?idpost=92

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in muhammadiyah on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Muhammadiyah dan Pembentukan Masyarakat Islam (Bagian 1: Perumusan Konsep dan Tujuan)

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam memiliki cita-cita ideal yaitu mewujudkan “masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. Dengan cita-cita yang ingin diwujudkan itu Muhammadiyah memiliki arah yang jelas dalam gerakannya.

Cita-cita ideal yang ingin diwujudkan Muhammadiyah terkandung dalam rumusan maksud dan tujuan, yakni “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” (Bab III. Pasal 6). Sering muncul pertanyaan seputar makna atau kandungan isi dari maksud dan tujuan Muhammadiyah tersebut. Apakah yang dimaksudkan dengan kalimat “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam” itu? Apa pula, dan ini lebih sering dipertanyakan, yang dimaksud dengan “masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” itu? Dua pertanyaaan yang elementer, tetapi memang sangat penting untuk diketahui dan dipahami khususnya oleh anggota Muhammadiyah. Guna menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama perlu diketahui konteks lahirnya perumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah tersebut, yang kedua substansi atau isinya dengan merujuk pada pemikiran-pemikiran yang selama ini berkembang dalam Muhammadiyah.

Jika dilacak pada rumusan Anggaran Dasar (Statuten) Muhammadiyah sejak berdiri tahun 1912 hingga Muktamar ke-45 tahun 2005, Muhammadiyah telah menyusun dan melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) sebanyak 15 (lima belas) kali yaitu pada berturut-turut pada tahun 1912, 1914, 1921, 1934, 1941, 1943, 1946, 1950 (dua kali), 1959, 1966, 1968, 1985, 2000, dan 2005. Adapun untuk Anggaran Rumah Tangga (ART) sebanyak 8 (delapan) kali dimulai dan berturut tahun 1922, 1933, 1952, 1961, 1967, 1969, 1987, 2000, dan 2005. Dari kandungan isi AD/ART Muhammadiyah tersebut ditemukan data bahwa rumusan tujuan mewujudkan/terwujudnya “masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” ditetapkan pada AD tahun 1946, sedangkan sejak berdirinya sampai awal tahun kemerdekaan Indonesia tersebut tidak ditemukan rumusan tujuan sebagaimana dimaksud.

Dari data yang dihimpun Mh. Djaldan (1998), ditemukan pula bahwa rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sebagaimana dimaksud, mengalami perubahan redaksional yang sedikit berbeda yakni, tahun 1946 dan 1959, serta perubahan isi pada tahun 1985. Pada AD tahun 1946 tertera kalimat “Maksud dan tujuan Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”, sementara pada AD tahun 1959 berbunyi “Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Pada tahun 1985, maksud dan tujuan Muhammadiyah mengalami perubahan isi menjadi “Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wata‘ala”. Penggantian tahun 1985, terjadi karena pemaksaan rezim Soeharto di era Orde Baru yang melalui Undang-Undang Tahun 1985 yang mengharuskan seluruh organisasi politik dan kemasyarakatan untuk berasas (tunggal) Pancasila, sehingga Muhammadiyah diharuskan selain mengganti asas Islam yang telah dirumuskan sejak tahun 1959 menjadi asas Pancasila, sekaligus mengubah rumusan tujuannya melalui proses yang sangat alot hingga menunda muktamarnya selama dua tahun.

Dalam Statuten (Anggaran Dasar) pertama tahun rumusan maksud/tujuan Muhammadiyah belum mengarah ke format masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, kendati spiritnya boleh jadi sama. Pada Statuten 1912 artikel (pasal?) kedua dinyatakan sebagai berikut: “Maka perhimpunan itu maksudnya: a. Menyebarluaskan pengajaran Igama Kangjeng Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputera di dalam residensi Yogyakarta, dan b. Memajukan hal Igama kepada anggauta-anggautanya.” Agar memperoleh gambaran yang lengkap mengenai rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah dalam rentang perubahan AD/ART Muhammadiyah tersebut berikut penulis cuplikan dalam tabel:

Maksud dan Tujuan Muhammadiyah
1912 – 2005

NO.    TH.    RUMUSAN MAKSUD DAN TUJUAN MUHAMMADIYAH
1    1912    “Maka perhimpunan itu maksudnya: a. Menyebarluaskan pengajaran Igama Kangjeng Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam kepada penduduk Bumiputera di dalam residensi Yogyakarta, dan b. Memajukan hal Igama kepada anggauta-anggautanya
2     1914    Maksud Persyarikatan ini yaitu: a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama Islam di Hindia Nederland, dan b. Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lid-nya.
3     1921    Maksud Persyarikatan ini yaitu: a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama Islam di Hindia Nederland, dan b. Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lid-nya.
4     1934    Hajat Persyarikatan itu: a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Nederland, dan b. Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lid-nya (segala sekutunya).
5     1941    Hajat Persyarikatan: a. Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Indonesia, dan b. Memajukan dan menggembirakan cara hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lid-nya (segala sekutunya).
6     1943    Sesuai dengan kepercayaan untuk mendirikan kemakmuran bersama seluruh Asia Raya, di bawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Tuhan Allah, maka perkumpulan ini: a. hendak menyiarkan agama Islam, serta melatihkan hidup yang selaras dengan tuntunannya, b. hendak melakukan pekerjaan kebaikan kebaikan umum, c. hendak memajukan pengetahuan dan kepandaian serta budi pekerti yang baik kepada anggauta-anggautanya; kesemuanya itu ditujukan untuk berjasa mendidik masyarakat ramai.
7     1946    Maksud dan tujuan Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
8    1950 (1)    Maksud dan tujuan Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
9    1950 (2)    Maksud dan tujuan Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
10     1959    Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
11     1966    Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
12     1968    Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
13     1985    Maksud dan tujuan Persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wata‘ala.
14     2000    Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
15     2005    Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Sumber: Hasil pengolahan dari himpunan Mh. Djaldan Badawi, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 1912-1985 (Yogyakarta: Sekretaria PP Muhammadiyah), 1998. Dan dokumen PP Muhammadiyah untuk tahun 2000 dan 2005.

Perubahan substansi dan formulasi tujuan Muhammadiyah tersesbut tampaknya menggambarkan perkembangan cara berpikir dan konteks yang dihadapi Muhammadiyah pada setiap babakan sejarah tertentu. Menurut Prof. KH. Farid Ma’ruf dalam buku Pendjelasan Tentang Maksud dan Tudjuan Muhammadijah (Jakarta: Penerbit Yayasan Santakam, 1966, hal. 8) bahwa “perubahan yang bertingkat-tingkat seperti tersebut di atas itu membayangkan dengan jelas, kemajuan hasil yang telah dicapai oleh Muhammadiyah dengan bertingkat-tingkat, dan juga menggambarkan dengan nyata perkembangan berpikir dari para pemimpin dan anggauta-anggautanya yang tambah lama semakin maju juga.” Jadi, terdapat sistematisasi pemikiran yang lebih maju dari perubahan formulasi tujuan Muhammadiyah sebagaimana dalam pemikiran-pemikiran formal lainnya.
Namun, kendati terjadi perubahan formulasi tujuan, terdapat konsistensi yakni ruh atau spirit gerakan yang tetap konsisten untuk mengemban risalah Islam dan orientasi pada usaha menyebarluaskan dan memajukan kehidupan sepanjang kemauan ajaran Islam melalui lapangan kemasyarakatan dan tidak melalui jalur kekuasaan-negara. Dalam penjelasan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tafsir Anggaran Dasar Muhammadijah Lengkap dengan Muqaddimahnya (Yogyakarta: PP Muhammadiyah, 1954, hal. 16 ) mengenai perubahan redaksional maksud dan tujuan Muhammadiyah itu dikemukakan sebagai berikut: “Kalau orang mengikuti perkembangan Muhammadiyah melalui berbagai aman yang berlainan coraknya, adalah memang sedemikian harusnya mencantumkan maksud dan tujuannya. Akan tetapi, intinya tetap, mewujudkan ISLAM bagaimana dan apa mestinya.”

http://fai.uhamka.ac.id/post.php?idpost=218

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in muhammadiyah on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Teknik Dasar Permainan Bola Basket

Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.

Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap boka di depan dada.

Mengoper atau melempar bola terdiri atas tiga cara yaitu melempar bola dari atas kepala (over head pass), melempar bola dari dari depan dada (chest pass) yang dilakukan dari dada ke dada dengan cepat dalam permainan, serta melempar bola memantul ke tanah atau lantai (bounce pass).

Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.

Pivot atau memoros adalah suatu usaha menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat.

Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan.

Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang. [2]

http://id.wikipedia.org/wiki/Bola_basket

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in basket on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Lapangan, Waktu, dan Jumlah Pemain Bola Basket

Permainan bola basket adalah persegi panjang dengan ukuran panjang lapangan yaitu 26 meter serta lebar lapangan yaitu 14 meter. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter.

Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire.

Waktu permainan 4 X 10 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik.

Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm – 78 cm. Sedangkan berat bola adalah 600 – 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 – 1,40 meter.

Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter.

Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter.

Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter.

http://id.wikipedia.org/wiki/Bola_basket

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in basket on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Sejarah basketball

Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA(sebuah wadah pemuda umat Kristen) diSpringfield,Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.

Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.

Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith.Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.

Pada awalnya,setiap tim berjumlah sembilan orang dan tidak ada dribble,sehingga bola hanya dapat berpindah melalui lemparan. Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith. Aturan dasar tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
  2. Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
  3. Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
  4. Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
  5. Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul pemain lawan dengan cara disengaja. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sangsi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang tim nya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
  6. Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
  7. Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
  8. Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
  9. Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasit yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. pemain yang melempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
  10. Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
  11. Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
  12. Waktu pertandingan adalah 4 babak masing-masing 10 menit
  13. Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.

Pada Agustus 1936, saat menghadiri Olimpiade Berlin 1936, ia dinamakan sebagai Presiden Kehormatan Federasi Bola Basket Internasional.lahir sebagai warga Kanada, ia menjadi warga negara Amerika Serikat pada 4 Mei 1925.

Naismith meninggal dunia 28 November 1939, kurang dari enam bulan setelah menikah untuk kedua kalinya.

http://id.wikipedia.org/wiki/Bola_basket

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in basket on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Bola basket

Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.

Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia.

by : http://id.wikipedia.org/wiki/Bola_basket

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in basket on July 8th, 2010 by hyan17 | | No Comments »

 

Hello world!

Welcome to Student Blogs. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Download doc
Download Pdf
Did you like this? Share it:
Tweet

Posted in Uncategorized on July 7th, 2010 by hyan17 | | 1 Comment »

 

WP Platinum Archives

Latest Monthly Archives

  • July 2010
  •  


    Latest Daily Archives

  • July 9, 2010
  • July 8, 2010
  • July 7, 2010
  •  

     

    All Platinum Categories

  • basket
  • islamic
  • jepang
    • bahan makanan jepang
    • musik jepang
  • muhammadiyah
  • Uncategorized
  •  


    All Platinum Tags

    WP Platinum Search



  • Pages

    • About Desaku
    • About saya
    • kIsAh q
    • my favorite
    • pR0fIlE kU
  •  

    May 2012
    M T W T F S S
    « Jul    
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031  
  • Categories

    • bahan makanan jepang
    • basket
    • islamic
    • jepang
    • muhammadiyah
    • musik jepang
    • Uncategorized
  • Blogroll

    • bhinneka
    • download software
    • edit funny photo
    • glitterfy
    • malang
    • microsoft games
    • my facebook
    • teknik informatika
    • unmu malang
    • video umm
    • wikipedia
    • WordPress.org
  • Meta

    • Register
    • Log in
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org
  • Community

    Already a member?
    Login
    Login using Facebook:
    Last visitors
    view more...
    Powered by Sociable!
  • What's Going On?

    • 07.9 Protected: ngak bisa buka ya…???
    • 07.8 Jepang
    • 07.8 J-Rock
    • 07.8 J-pop
    • 07.8 Mayones
    • 07.8 Katsuobushi
    • 07.8 PERUNDANGAN WAKAF (TINJAUAN HISTORIS)
    • 07.8 AKAT MAL(PERSPEKTIF HADIS RASULULLAH SAW)
    • 07.8 Muhammadiyah & Dialog Pemikiran
    • 07.8 Muhammadiyah dan Pembentukan Masyarakat Islam (Bagian 1: Perumusan Konsep dan Tujuan)
  • Glitter Words
    [Glitterfy.com - *Glitter Words*]

  • World Cup Trophy World Cup 2010
    Glitterfy.com - World Cup Glitter Graphics
  • Glitter Words
    [Glitterfy.com - *Glitter Words*]

  • Recent Comments

    • Crew Infokom on Hello world!
  • Avatars by Sterling Adventures

    Copyright 2010 life more better.
    dvd ipod converter